Layanan Pengaduan

Tata Cara Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!

SP4N-LAPOR! merupakan kanal nasional untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi terkait pelayanan publik.

Tata Cara Pengaduan

SP4N-LAPOR! merupakan kanal nasional untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi terkait pelayanan publik. Sistem ini menerapkan prinsip “no wrong door policy”. Sehingga, laporan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang menanganinya.

Cara menyampaikan pengaduan:

  1. Akses SP4N-LAPOR!
    Kunjungi www.lapor.go.id atau gunakan aplikasi SP4N-LAPOR!.
  2. Sampaikan laporan
    Pilih klasifikasi “Pengaduan”, kemudian tuliskan judul dan uraian laporan secara jelas dan kronologis. Sertakan informasi mengenai apa yang terjadi, kapan dan di mana kejadian berlangsung, serta pihak atau layanan yang berkaitan.
  3. Lengkapi bukti pendukung
    Jika tersedia, lampirkan dokumen, foto, atau bukti lain yang dapat membantu proses penanganan laporan. Pada formulir LAPOR!, lampiran dapat diunggah sesuai ketentuan yang tersedia pada sistem.
  4. Gunakan fitur Anonim dan Rahasia bila diperlukan
    Anonim: identitas pelapor tidak ditampilkan kepada pihak terlapor dan masyarakat umum.
    Rahasia: isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
  5. Kirim laporan dan simpan Tracking ID
    Setelah laporan dikirim, simpan Tracking ID untuk memantau perkembangan dan tindak lanjut laporan.
  6. Pantau dan berikan tanggapan
    Pelapor dapat memantau status laporan melalui SP4N-LAPOR! serta memberikan tanggapan terhadap tindak lanjut yang diberikan oleh instansi terkait.